Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 warga negara Vietnam dari Klinik Kecantikan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, harus menerima kenyataan karena akhirnya dipulangkan usai melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Deportasi ini terjadi usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar operasi pengawasan keimigrasian yang menargetkan tenaga kerja asing di sektor jasa kecantikan. Operasi dilakukan di tiga klinik kecantikan.
Ditjen Imigrasi membagi kegiatan operasi ini menjadi dua tim pada 9 Agustus 2025 lalu. Tim Pertama bergerak di dua klinik di Jakarta Pusat, sementara lainnya menyasar sebuah klinik di kawasan elite Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.