KUHP Baru: Ferdy Sambo Punya Peluang Bebas usai 20 Tahun Penjara Plus Remisi

KUHP baru membuka peluang perubahan pidana seumur hidup menjadi 20 tahun setelah minimal 10 tahun, tetapi prosesnya memerlukan Keputusan Presiden dan pertimbangan MA.
Perubahan hukuman tidak otomatis; permohonan narapidana, persetujuan Presiden, dan pertimbangan Mahkamah Agung menjadi bagian dari proses.
Jika status berubah menjadi 20 tahun, Sambo dapat mengakses hak remisi yang tidak berlaku selama menjalani hukuman seumur hidup murni.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol. Polri Ferdy Sambo dapat menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku pada 2026.
Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi yang diketuai Ketua Kamar Pidana MA Suhadi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan kasasi tersebut tidak bulat. Suhadi dengan dua hakim agung lainnya, Suharto dan Yohanes Priana, sepakat untuk mengurangi pidana Sambo dari mati menjadi seumur hidup. Sementara dua hakim agung lainnya, yaitu Desnayeti dan Jupriyadi, menolak kasasi dan mempertahankan pidana mati untuk Sambo.
Namun, majelis kasasi tersebut satu suara untuk perkara Putri Candrawati (istri Sambo), Ricky Rizal Wibowo (ajudan Sambo), dan Kuat Maruf (pembantu). Hukuman untuk Putri menjadi lebih ringan dari semula 20 tahun menjadi 10 tahun, sementara Ricky dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Adapun hukuman untuk Kuat Maruf berubah dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Jadi betul ya di kasus Sambo, Sambo itu punya potensi untuk bebas nanti setelah 20 tahun menjalani pidana,” kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada IDN Times, Rabu (30/9/2026).
1. Berdasarkan keputusan presiden dengan pertimbangan MA

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Zaenur menjelaskan, putusan pidana seumur hidup Sambo sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila mengacu pada Pasal 69 KUHP baru, pidana Sambo dapat berubah setelah yang bersangkutan menjalani masa pidana minimal selama 10 tahun.
Hukuman Sambo bisa kembali dikorting menjadi 20 tahun, apabila ada Keputusan Presiden dan pertimbangan MA. Menurut dia, perubahan itu dapat diproses jika ada permohonan dari Sambo.
“Caranya bagaimana? Ya Sambo mengajukan kepada Presiden untuk mengubah putusan seumur hidupnya menjadi putusan 20 tahun. Kapan Sambo bisa minta kepada Presiden? Setelah Sambo menjalani pidana selama 10 tahun. Presiden bagaimana mempertimbangkan? Dengan meminta pertimbangan kepada Mahkamah Agung,” ujar dia.
“Kalau Presiden setuju, Mahkamah Agungnya setuju, itu Sambo bisa diubah pidananya dari seumur hidup menjadi 20 tahun,” lanjutnya.
2. Putusan kasasi MA dinilai sudah tepat

Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman) Zaenur menilai, putusan kasasi MA dalam sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, termasuk Ferdy Sambo, sudah tepat.
Anulir terhadap pidana mati sudah sesuai dengan perkembangan hukum modern yang tidak lagi mengedepankan pemidanaan sebagai sarana balas dendam.
“Tujuannya ya karena memang KUHP yang baru ini dia mengubah filosofi pemidanaannya, KUHP lama itu kan dianggap sangat retributif, punya punya karakter pembalasan yang kuat. Sedangkan untuk KUHP yang baru itu dia berusaha untuk memulihkan dan mengembalikan kepada kondisi semula. Jadi di sana itu ada unsur rehabilitatif, ada unsur restitutif,“ ujar Zaenur.
“Jadi memang pemidanaan itu bertujuan untuk memberi pendidikan kepada masyarakat agar masyarakat yang melakukan pidana itu memahami, menginsyafi kesalahannya dan kemudian mereka mau bertobat. Itu tujuan dari KUHP yang baru,“ lanjutnya.
3. Pengurangan hukuman ke 20 tahun tidak otomoatis

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mencium tangan suaminya Ferdy Sambo (kanan) setibanya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir) Senada dengan Zaenur, Ahli Hukum Pidana Ahmad Sofian juga menyebut bahwa KUHP baru membuka kemungkinan pidana penjara seumur hidup diubah menjadi pidana penjara 20 tahun.
Namun, ia menegaskan bahwa pengurangan pidana penjara itu tidak berlaku secara otomatis.
“Perubahan itu tidak terjadi secara otomatis. Pasal 69 KUHP sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2026 menentukan bahwa narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup, setelah menjalani pidana paling singkat 10 tahun, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara 20 tahun,” kata dia kepada IDN Times.
Ia juga menegaskan, perubahan tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, bukan berarti setelah 10 tahun seorang terpidana seumur hidup dengan sendirinya berubah hukumannya menjadi 20 tahun.
“Secara doktrinal, ketentuan ini menunjukkan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional. Pidana tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan kemungkinan evaluasi terhadap perkembangan terpidana selama menjalani pidana,” kata dia.
4. Sambo bisa mendapat remisi setelah memdapat 20 tahun penjara

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar) Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar juga sependapat bahwa Sambo berpeluang mendapatkan pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Namun, ia menegaskan, Sambo bisa bebas bui lebih cepat karena setelah mendapat putusan 20 tahun penjara, Sambo memiliki hak mendapat remisi.
“Hal penting terkait konversi remisi: Narapidana dengan hukuman seumur hidup murni tidak berhak mendapatkan remisi, namun hak tersebut bisa diakses setelah status hukumnya diubah menjadi pidana penjara waktu tertentu (20 tahun),” kata Abdul Fikar kepada IDN Times.
5. Kilas balik kasus Sambo

CCTV yang menampilkan situasi saat pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman) Kasus Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Polisi awalnya melaporkan insiden ini sebagai baku tembak antar-anggota akibat dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri membuat skenario palsu dan merusak barang bukti CCTV untuk menutupi kejadian sebenarnya.
Kebenaran terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan menyatakan bahwa penembakan tersebut dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo awalnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Mahkamah Agung mengubah hukuman tersebut menjadi penjara seumur hidup pada Agustus 2023.
Putri Candrawathi dan beberapa terpidana lain seperti Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga turut dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ini.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















