Jakarta, IDN Times - Dua permohonan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) didaftarkan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Gugatan itu sudah terdaftar di situs resmi MK per Selasa (10/12/204) pukul 12.25 WIB.
Jakarta, IDN Times - Dua permohonan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) didaftarkan ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Gugatan itu sudah terdaftar di situs resmi MK per Selasa (10/12/204) pukul 12.25 WIB.
Kedua gugatan pilkada tingkat provinsi itu terkait hasil rekapitulasi KPU terhadap Pilkada Papua Selatan. Kedua gugatan diajukan secara daring.
Gugatan pertama, diajukan pada Senin, 9 Desember 2024 dan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 187/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohon dalam perkara ini ialah M Andrean Saefudin.
Kemudian yang kedua, gugatan dengan APPP 207/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang masuk pada Selasa, 10 Desember 2024. Pemohon dalam perkara ini ialah Saparuddin dengan Kuasa Pemohon Judianto Simanjuntak dan Sukri Samosir.
Adapun total jumlah gugatan yang masuk ke MK sebanyak 210 perkara.
Dengan rincian, 108 gugatan diajukan secara daring. Sementara sebanyak 102 gugatan diajukan secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara dari 210 perkara yang masuk, mayoritas gugatan berasal dari pilkada bupati dengan 169 perkara.
Adapun sebanyak 39 sengketa berasal dari pilkada wali kota. Sedangkan dua gugatan dari pilkada gubernur.