Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Artis Bobby Joseph kembali diciduk polisi terkait kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 0,46 gram yang disimpan di bawah kasur. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Artis Bobby Joseph kembali ditangkap dalam kasus narkoba. Terbaru, ia ditangkap dan ditahan atas kepemilikan tembakau sintetis.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph meminta maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat Indonesia. Ia juga mengimbau agar masyarakat menjauhi narkoba.

Bobby meminta teman-temannya tidak menyentuh barang haram itu karena menurutnya, jika sudah terjebak, maka akan sulit keluar dari jeratan narkoba.

“Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana,” kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

“Saya mengiimbau untuk teman-teman yang lain, baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya karena bisa dibilang sangat sulit untuk keluar dari sini. Saya mau minta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi,” sambungnya.

1. Konsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2020

Artis Bobby Joseph kembali diciduk polisi terkait kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 0,46 gram yang disimpan di bawah kasur. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, mengungkapkan bahwa Bobby Joseph telah mengonsumsi tembakau sintetis sejak tahun 2020.

“Pelaku sudah menggunakan narkoba jenis tembakau ini dari tahun 2020,” ujar dia.

2. Sudah pesan sebanyak 10 kali

Artis Bobby Joseph kembali diciduk polisi terkait kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 0,46 gram yang disimpan di bawah kasur. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Ardhy, Bobby telah memesan tembakau sintetis sebanyak 10 kali. Ia memesan barang haram itu dari salah satu akun Instagram.

“Sudah melakukan pemesanan barang tersebut sebanyak 10 kali,” ujar dia.

3. Total tembakau sintetis yang dibeli Bobby Joseph capai 5 gram

Artis Bobby Joseph kembali diciduk polisi terkait kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 0,46 gram yang disimpan di bawah kasur. (IDN Times/Amir Faisol)

Ardhy menjelaskan, mulanya Bobby Joseph membeli tembakau sintetis itu seberat lima gram pada tahun 2020.

“Lima gram cuma dipakai, dikonsumsi sendiri, jadi 0.4 gram. Menurut pengakuannya dia sudah membeli 10 kali,” kata dia.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Editorial Team