Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

446 Pegawai Kejaksaan Belum Lapor Kekayaan ke KPK

Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa terdapat 446 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum melaporkan kekayaan terbarunya ke KPK per Juli 2023.

Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Agung dan Polri.

Terdapat 12.415 wajib lapor kekayaan di Kejaksaan Agung. Dengan begitu, tingkat pelaporannya baru mencapai 96,41 persen.

Sementara tingkat pelaporan di Mahkamah Agung mencapai 99,45 persen dan Polri 99,62 persen.

1. Tingkat kepatuhan LHKPN Polri paling rendah dibandingkan penegak hukum lain

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai kejaksaan masih lebih tinggi dibandingkan Polri. Tingkat kepatuhan di kejaksaan mencapai 84,16 persen, sedangkan Polri 92,46 persen.

"Jadi kita bedain yang sekarang, yang sudah menyampaikan dan yang sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, itu benar dia, tinggal kita klarifikasi kalau ada yang gak jelas, kita periksa kalau ada informasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Senin (24/7/2023).

"Tapi kalau yang belum lengkap ini kita belum bisa periksa, karena gak punya surat kuasa," imbuhnya.

2. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN pada kelompok penegak hukum

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut daftar tingkat kepatuhan LHKPN aparat penegak hukum per Juli 2023:

Polri (16.789 wajib lapor): 82,46 persen
Kejaksaan Agung (12.415 wajib lapor): 84,16 persen
Mahkamah Agung: 94,54 persen.

3. Daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh instansi secara nasional per 2023

ilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut daftar tingkat kepatuhan LHKPN seluruh instansi secara nasional per 2023:

BUMN (109 instansi): 93,74 persen
Eksekutif pusat (105 instansi): 92,25 persen
Pemerintah Provinsi (34 instansi): 91,78 persen
Pemerintah Kabupaten/Kota (508 instansi): 88,72 persen
Aparat penegak hukum (3 instansi): 87,55 persen
DPRD Provinsi (34 instansi): 82,29 persen
Legislatif pusat: 77,19 persen

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Eddy Rusmanto
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us