Aceh Jaya, IDN Times - SM (67), kini mendekam di penjara usai ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Sektor Panga dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, pada Jumat (16/4/2021) lalu.
Pasalnya, pria warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, telah mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun.