Febrie Adriansyah Dititipkan di Rutan KPK, Pemeriksaan Tetap di Kejagung

Jakarta, IDN Times - Eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU oleh Kejagung. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie tetap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung meski ditahan di Rutan KPK.
Budi mengatakan, pemeriksaan kasus TPPU Febrie Adriansyah tetap menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Semua mekanisme penahanan Febrie menjadi kewenangan penyidik, termasuk pemberian hak keistimewaan dengan tidak mengenakan rompi dan borgol.
"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (24/7/2026).
Budi menjelaskan, penahanan Febrie di Rutan KPK merupakan bagian dari supervisi lembaga antikorupsi itu dalam penanganan kasus TPPU yang menyeret Febrie. Mekanisme ini, kata Budi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan berbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA (Febrie Adriansyah)," kata dia.
Diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan Kortas Tipidkor Polri dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta. Namun, Polri menyerahkan kasus Febrie ke Kejagung. KPK terlibat untuk melakukan supervisi penanganan kasus Febrie setelah menerima permintaan dari Plt Jampidsus.
Hingga saat ini, terdapat empat sprindik dalam kasus yang menyeret nama Febrie. Sprindik TPPU diterbitkan Tim 9 Kejagung dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026.
Tiga sprindik lainnya diterbitkan oleh Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya yakni kasus korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI periode 2020-2024. Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, dugaan korupsi penyelesaian utang anak PT Krakatau Steel periode 2023-2025, dan kasus penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026. Dalam dua sprindik kasus itu Febrie masih berstatus saksi.







