Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan, pengusutan terhadap dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berlanjut meski dua tersangka, yaitu Ketua KSP, Henry Surya dan Head Admin, June Indria telah bebas dari tahanan. Mereka bebas dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Juni 2022 lalu.
"Kedua tersangka dilepaskan dari bui karena masa penahanannya sudah habis. Tapi, ini memberikan cukup waktu bagi penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung dalam memastikan bahwa alat bukti perkara sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Mahfud di dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan, para korban dari dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya Cipta akan tetap mendapatkan keadilan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), dan Menkop UKM untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.
"Kasus ini adalah kejahatan dengan modus baru yang belum pernah terjadi. Kasus ini tak akan pernah dihentikan. Tapi, akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan. Kejaksaan Agung menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar," kata dia.
Ia menambahkan, PPATK sudah lama menyelidiki kasus tersebut sehingga penegakkan terhadap kasus ini pun harus terus berjalan.