Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjelaskan soal konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan rumah di NTT yang menyeret Wamen PU Diana Kusumastuti.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari Irjen Perumahan.
Irjen Perumahan itu melaporkan, usai mengunjungi lokasi pembangunan rumah Dirjen Cipta Karya di NTT sekitar Maret 2025.
"Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi," ujarnya di Kejagung, Rabu (4/6/2025).