Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM ternyata telah mencekal Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ia disebut menjadi salah satu tersangka dalam dugaan korupsi perizinan retail di kota Ambon.
Selain Wali Kota Ambon, terdapat dua orang lain yang dicekal ke luar negeri. Mereka masing-masing berinisial A dan AEH.
"Pencegahan tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama enam bulan ke depan," ujar Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5/2022).