Konferensi Pers Aliansi BEM se-UI, di Pusgiwa UI, Selasa (14/4/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia)
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku, baik di tingkat kampus maupun hukum nasional.
“Mereka tidak boleh lolos dari peraturan yang disusun oleh negara dan oleh kampus, di mana mengacu pada peraturan rektor yang merupakan peraturan lanjutan dari Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024,” kata dia.
Mengacu pada peraturan rektor yang merupakan turunan dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, kampus dinilai wajib memberikan sanksi administratif berat, termasuk pencabutan hak akademik hingga pemberhentian (drop out).
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan dalam percakapan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik, dengan ancaman pidana kurungan hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Adapun tuntutan yang diajukan antara lain:
Mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi untuk melakukan audit investigatif terhadap penanganan kasus, termasuk evaluasi Satgas PPK UI.
Mendesak Dewan Guru Besar UI menggelar sidang etik secara transparan dan akuntabel.
Mendesak Rektor UI menjatuhkan sanksi pemberhentian (drop out) kepada para pelaku.
Mendesak penuntasan seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan UI.
Mendesak pembekuan permanen organisasi yang menaungi para pelaku.
Ia juga menegaskan bahwa setiap keterlambatan dalam penanganan akan menjadi penilaian publik terhadap komitmen Universitas Indonesia dalam menegakkan nilai-nilai keadilan dan hukum.