Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU Dilaporkan ke KPK

2 min read
Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU Dilaporkan ke KPK
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • PCNU Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU.

  • PCNU Sekadau menyerahkan dokumen kronologi, tiket penerbangan, dan uang tunai kepada KPK.

  • KPK membenarkan laporan serta menerima uang senilai Rp40 juta, sementara materi dan identitas pelapor dikecualikan dari publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa langkah penting setelah laporan diterima KPK?

Jakarta, IDN Times - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau melaporkan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap Rais Aam pada Muktamar NU.

Dalam laporan tersebut, PCNU Sekadau turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen kronologi, tiket penerbangan, serta uang tunai yang sebelumnya diterima dari pihak yang disebut sebagai tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Berkas pengaduan beserta uang tersebut diserahkan melalui bagian Humas/Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dokumen dan barang bukti itu kemudian diterima oleh pihak KPK.

"Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima," kata perwakilan PCNU, Bagus Fitrianto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Bagus mengatakan, dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan upaya mengondisikan dukungan dalam proses pemilihan Rais Aam di Muktamar NU. Mereka pun meminta KPK menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Budi mengatakan, pelapor juga menyerahkan uang yang diketahui bernilai Rp40 juta.

Namun, dia tidak menjelaskan detail laporan tersebut. Sebab, hal itu tertutup dari publik.

"Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, kami pastikan, sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor," kata Budi.

    Share Article
    Editorial Team

    Dari Kebun Nilam ke Pasar Dunia

    Related Articles

    See More