Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dukung Pembatasan Gawai di Sekolah, Kemkomdigi: Lindungi Anak Konten Bahaya
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)
  • Menkomdigi Meutya Hafid mendukung kebijakan Kemendikdasmen membatasi penggunaan gadget di sekolah sebagai bagian strategi nasional melindungi anak dari ancaman ruang digital sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025.
  • Kebijakan ini menekankan pentingnya peran orang tua dan sekolah dalam mengawasi penggunaan teknologi, mengingat hampir separuh dari 220 juta pengguna internet Indonesia adalah anak dan remaja.
  • Komdigi juga menerapkan Permen Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2025

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Tahun 2026

Kemkomdigi menetapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur.

Tahun 2026

Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan untuk mendorong penggunaan teknologi digital yang bijak dan aman.

16 Juli 2026

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan gawai di sekolah sebagai bagian dari strategi nasional melindungi anak dari ancaman ruang digital.

kini

Pemerintah terus memperkuat komitmen menciptakan ruang digital yang aman bagi anak melalui regulasi, pengawasan orangtua, dan peran sekolah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sebagai bagian dari strategi nasional melindungi anak dari konten berbahaya di ruang digital.
  • Who?
    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan.
  • Where?
    Kebijakan ini berlaku di seluruh satuan pendidikan di Indonesia, dengan pernyataan resmi disampaikan di Jakarta oleh Menteri Komunikasi dan Digital.
  • When?
    Pernyataan dukungan disampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah terbitnya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif dunia digital seperti konten berbahaya, kecanduan gawai, kekerasan siber, eksploitasi digital, serta gangguan kesehatan mental.
  • How?
    Pembatasan dilakukan melalui aturan sekolah, pengawasan orangtua, serta penerapan regulasi yang mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur dengan verifikasi usia dan persetujuan orangtua.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bu Meutya bilang anak-anak di sekolah sekarang gak boleh terlalu sering pakai gawai. Katanya itu supaya anak gak lihat hal jahat di internet. Banyak banget anak yang main internet, jadi orangtua dan guru harus bantu jagain. Pemerintah juga bikin aturan biar tempat digital jadi aman buat anak-anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. Dengan dukungan regulasi nasional serta keterlibatan orang tua dan sekolah, langkah ini memperkuat perlindungan terhadap generasi muda dari risiko digital sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di sekolah bukan sekadar aturan disiplin, melainkan bagian dari strategi nasional melindungi anak dari ancaman ruang digital.

Menurut Meutya, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya, dikutip Kamis (16/7/2026).

1. Sebanyak 220 juta pengguna internet anak dan remaja di bawah 18 tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Kemendikdasmen sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijak, aman, dan bertanggung jawab oleh peserta didik.

Meutya mengatakan, pembatasan penggunaan gawai perlu dibarengi pengawasan dari orangtua dan sekolah. Sebab, penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen dan hampir separuh dari 220 juta pengguna internet merupakan anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," ujar dia.

2. Upaya ciptakan ruang digital lebih aman bagi anak

Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafidz di acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis)

Dia menilai, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

"Karena peran orangtua dan lingkungan pendidikan sangat vital dalam melakukan pengawasan dan pendampingan bagi anak-anak di tengah gencarnya perkembangan dunia digital," kata dia.

3. Sudah ada PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Di sisi lain, Komdigi telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas. Regulasi itu mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk melalui verifikasi usia dan persetujuan orang tua bagi platform berisiko tinggi.

Meutya mengingatkan, anak-anak kini menghadapi berbagai ancaman di internet, mulai dari kontak dengan orang asing, paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga gangguan kesehatan mental.

"Dan di sinilah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article