Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pembatasan penggunaan gadget (gawai) di sekolah bukan sekadar aturan disiplin, melainkan bagian dari strategi nasional melindungi anak dari ancaman ruang digital.
Menurut Meutya, kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," kata Meutya, dikutip Kamis (16/7/2026).
