Polda Metro Akan Periksa Saksi Baru Terkait Kasus Rachel Vennya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyidik Polda Metro Jaya siap memeriksa saksi baru terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan Jakarta usai berlibur dari luar negeri.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
"Nanti ada pemeriksaan saksi lain. Dari hasil klarifikasi sementara ada beberapa saksi," kata Tubagus seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).
Meski demikian, dia tak menjelaskan siapa saksi yang akan dimintai keterangan.
"Saksinya sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
1. Rachel minta maaf usai diperiksa penyidik selama 9 jam
Diberitakan sebelumnya, selebgram Rachel Vennya bersama sang kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnia, akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Ketiganya diperiksa sejak pukul 14.15 WIB dan baru keluar dari gedung Ditreskrimum pukul 22.53 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut Rachel dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya.
Dalam kesempatan itu, Rachel baru mau buka suara kepada awak media dengan menyampaikan permohonan maaf.
"Teman-teman, saya, Maulida, dan Salim, ingin menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya pada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami yang sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel setelah selesai menjalani pemeriksaan.
Editor’s picks
Baca Juga: Rachel Vennya Bikin 2 Anggota TNI Dinonaktifkan dari Kogasgabpad
2. Rachel Vennya berjanji akan taat pada proses hukum
Didampingi pengacaranya, Indra Raharja, Rachel menyampaikan komitmennya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Dia juga meminta doa kepada masyarakat agar mampu melalui proses hukum yang dihadapi.
"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," ujar Rachel.
3. Rachel Vennya terancam satu tahun penjara
Sementara itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel Vennya, Salim, dan Maulida akan dijerat dua pasal dengan ancaman satu tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan kepada Rachel setelah dia kabur tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Dugaan sangkaan pasalnya di UU No. 4 tahun 84 tentang Wabah Penyakit, kemudian di UU No.6 tahun 18 tentang Kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut (Wabah Penyakit) pasal 14. Ancamannya 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Polisi: Rachel Vennya Beli Pelat Nomor Mobil Ala Pejabat