Bekasi, IDN Times - Terdakwa kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, M Ecky Listyanto (34) terhadap korban bernama Angela Hindriati (54) menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi pada Senin (12/6/2023).
Ecky yang menggunakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa M Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana,” kata JPU Rizky Putradinata saat membacakan surat dakwaan, Senin (12/6/2023).
Selain itu, Ecky juga diberikan JPU dakwaan subsider atas perbuatannya yakni Pasal 339 KHUPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan Kedua Pasal 181 KUHPidana.