Kronologi Ecky Mutilasi Tubuh Angela dalam Beberapa Hari

Jakarta, IDN Times - Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, M Ecky Listiantho (34) mencekik Angela Hindriati sampai meninggal dunia setelah keduanya bertengkar hebat di apartemen milik korban.
Setelah ia membunuh Angela, ia masih sempat untuk istirahat di apartemen korban. Selanjutnya, dia memindahkan jassad korban dari tempat tidur ke lantai dengan posisi tengkurap.
Ecky kemudian membeli sebuah kopi yang diletakkan di dalam mangkok untuk menghilangkan bau busuk. Dia kemudian meninggal apartemen korban dan pergi ke kontrakannya, di Rawamangun, Jakarta Timur.
Hal tersebut terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela oleh Ecky yang digelar di Aula Gedung Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
1. Ecky memutilasi jasas Angela secara bertahap

Dalam rekonstruksi tersebut diketahui bahwa Ecky memutilasi jasad korban dalam beberapa tahap. Proses mutilasi dilakukan di awal Juli 2019. Saat itu, Ecky kembali lagi ke apartemen korban dan. melihat jasad Angela sudah membusuk dan banyak cairan di lain tapi.
“Sehingga tersangka membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen,” kata penyidik.
Ecky kemudian mengambil kontainer yang berada di gudang apartemen milik korban. Selanjutnya ia berniat untuk memutilasi tubuh korban.
2. Beli gergaji di toko bangunan di samping masjid apartemen untuk mutilasi

Keesokan harinya, Ecky kemudian membeli gergaji di salah satu toko bangunan di sebrang masjid apartemen tersebut. Setelah itu, ia langsung memutilasi tubuh korban yang dilakukan dalam beberapa hari.
Setelah tersangka selesai memutilasi tubuh korban, kontainer yang berisikan jenazah Angela itu kemudian dilakban dan dipindahkan ke gudang unit apartemen milik korban.
“Tersangka kemudian memindahkan dua buah kontaiter yang berisi jenazah korban ke gudang unit apartemen milik korban," kata dia.
3. Ecky dijerat pasal pembunuhan berencana

Tersangka kasus mutilasi menggunakan gergaji listrik, Ecky (34) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban, Angela Hindriati (54) di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Ecky berbunyi sebagai berikut:
Pasal 340 KUHP: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339 KUHP: Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.