Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru). Edaran ini diterbitkan usai rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Yaqut dikutip dari ANTARA, Senin (13/12/2021).
Edaran tersebut merupakan pembaruan dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021. Lantas, apa perbedaannya?