Jakarta, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyegel sementara terhadap sebuah outlet usaha berinisial HMI. Penyegelan sementara ini dilakukan karena outlet tersebut mengedarkan minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin.
"Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI," ucap Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), Elisabeth Ratu Rante Allo dalam keterangan, Rabu (4/3/2026).
