Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak akan menyiapkan bantuan hukum kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang telah menjadi tersangka KPK.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Hantor Situmorang, mengatakan, hal itu karena Eddy telah menyiapkan tim hukumnya sendiri.
"Beliau ini sudah berproses, terkait bantuan hukum, beliau sudah menyiapkan tim hukumnya. Jadi beliau sudah menyiapkan tim hukum yang akan membantu. Kami tidak menyiapkan penasihat hukum, beliau sendiri yang punya inisiatif. Sudah banyak juga teman-teman beliau yang bersedia menjadi penasihat hukumnya," kata dia kepada IDN Times, Jumat (8/12/2023).