Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Eggi Sudjana Desak Kejaksaan Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Eggi Sudjana dan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) memberi keterangan persnya s soal gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo Rabu (9/7/2025) di Bareskrim Polri (IDN Times/Lia Hutasoit)

  • Eggi Sudjana mendesak Kejaksaan menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.
  • Eggi menilai jika Kejaksaan tidak melakukan penahanan, hal itu bisa menimbulkan kesan keberpihakan politik dan merusak citra objektivitas hukum.
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dilimpahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
19 Juni 2026

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

22 Juni 2026

Eggi Sudjana mendesak Kejaksaan untuk menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan berpihak pada penegakan hukum yang objektif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Eggi Sudjana mendesak Kejaksaan untuk menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Who?
    Eggi Sudjana sebagai advokat menyampaikan desakan kepada Kejaksaan; Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan tersangka dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan di Jakarta, sementara proses pelimpahan tersangka berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • When?
    Pernyataan Eggi disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026, setelah pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
  • Why?
    Eggi beralasan ancaman hukuman terhadap kedua tersangka melebihi lima tahun penjara sehingga secara hukum memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
  • How?
    Kedua tersangka dibawa ke Kejari Jaksel dengan mobil tahanan, mengenakan baju tahanan dan borgol kabel tis, sambil meneriakkan takbir sebelum digiring masuk ke gedung kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap karena dibilang bikin fitnah soal ijazah palsu Pak Jokowi. Mereka dibawa ke kantor kejaksaan pakai baju tahanan dan tangan diikat. Ada orang namanya Eggi bilang jaksa harus menahan mereka karena hukum bilang bisa ditahan. Sekarang berkasnya sudah lengkap dan mereka ada di kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai prosedur, dengan berkas perkara dinyatakan lengkap dan barang bukti diserahkan secara resmi. Desakan agar Kejaksaan bersikap profesional juga mencerminkan perhatian publik terhadap penegakan hukum yang objektif dan transparan, memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Eggi menekankan, Kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. Menurut dia, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.

"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi, Senin (22/6/2026).

1. Kejaksaan diingatkan untuk berpihak pada penegakan hukum

Eggi Sudjana (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Eggi mengingatkan Kejaksaan harus berpihak pada penegakan hukum yang profesional. Apabila tidak melakukan penahanan, kata Eggi, maka institusi Korps Adhyaksa yang bakal mendapatkan persepsi negatif dari masyarakat luas.

"Ada gesekan politik dari orang yang punya pengaruh, mempengaruhi Kejaksaan. Nah kalau ini terjadi amat sangat jelek. Masyarakat terutama saya sebagai advokat, melihat Kejaksaan yang sifatnya udah terlalu berpihak. Sementara hukum itu harusnya objektif. Dia tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Dia harus menegakkan hukum yang tertera dalam hukum itu sendiri," ujar Eggi.

2. Kelengkapan berkas dipertanyakan

Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kejari Jaksel, Senin (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Eggi mengatakan, pihak Kejaksaan sendiri yang telah memastikan berkas penyidikan Kepolisian dalam perkara itu lengkap atau P21 dan kepolisian sudah menjalankan sesuai KUHAP soal pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti ke jaksa.

"Kalau dari pihak Kejaksaan tidak menahan, untuk apa kau bilang masuk P21? Kenapa kau terima P21? Balikin aja lagi P19. Berarti kan ada yang kurang. Kalau sudah confirm P21," ujar Eggi.

3. Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pukul 09.43 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pantauan IDN Times di Kejari Jaksel, Roy dan Tifa dibawa dalam satu mobil tahanan. Mereka memakai baju tahanan dengan tangan diborgol kabel tis.

Saat turun dari mobil pukul 09.43 WIB, dr. Tifa meneriakkan takbir sambil menunjukkan dua jari simbol perdamaian.

“Allahu Akbar’,” kata Tifa.

“Hasbunallah wa ni'mal wakil,” lanjutnya.

Sementara itu, Roy Suryo menyusul langkah Tifa dan juga meneriakkan takbir.

“Allahu Akbar!,” teriak Roy Suryo.

Keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam Kejari Jaksel.

Selain melimpahkan kedua tersangka, Polda Metro juga membawa sejumlah barang bukti di dalam empat komper. Koper-koper itu tiba bersamaan dengan tersangka di Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Editorial Team

Related Article