Jakarta, IDN Times - Kejaksaan didesak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Eggi menekankan, Kejaksaan harus melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa lantaran jeratan pasalnya ada yang di atas lima tahun. Menurut dia, dari segi hukum kedua tersangka tersebut sudah memenuhi untuk dilakukan penahanan.
"Konstruksinya dalam perspektif hukum, kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik," ujar Eggi, Senin (22/6/2026).
