Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Tetapkan 4 WNI Tersangka Judol Markas Hayam Wuruk

Bareskrim Tetapkan 4 WNI Tersangka Judol Markas Hayam Wuruk
Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menetapkan empat WNI sebagai tersangka kasus judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
  • Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari admin keuangan, penyewa gedung operasional, hingga penyedia rekening dan kartu ATM untuk transaksi judi.
  • Selain itu, 287 WNA dari berbagai negara juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditripidum) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) terkait judi online yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).

Keempatnya pun kini telah berstatus tersangka. Adapun peran tersangka MAP yakni sebagai admin keuangan. Posisi MAP berada di bawah leader jaringan judol.

“Kami sampaikan bahwa MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujar Wira.

Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk  operasional perjudian online.

Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM.

“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ujar dia.

Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More