Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Roy Suryo dan Tifa Tolak Tandatangan Berita Acara Pengalihan Penahanan

Roy Suryo dan Tifa Tolak Tandatangan Berita Acara Pengalihan Penahanan
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pukul 09.43 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
  • Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan setelah pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan.
  • Pengacara Ahmad Khozinudin menyebut tidak ada dasar hukum untuk penahanan karena sejak awal keduanya tidak ditahan dan tidak ada kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Polda Metro Jaya menyerahkan Roy, Tifa, serta empat koper barang bukti ke Kejari Jaksel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba menolak menandatangani pengalihan penahanan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Hal itu diungkap pengacara keduanya, Ahmad Khozinudin, setelah pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).

“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” kata Khozinudin di lokasi.

Ia menjelaskan, baik di KUHP lama atau KUHP baru tidak ada kewajiban penahanan dalam proses tahap dua. Menurutnya, penahanan hanya bisa dilakukan jika ada unsur subjektif maupun objektif dari penyidik, yakni berupa adanya alasan kekhawatiran melarikan diri, kekhawatiran menghilangkan barang bukti, atau kekhawatiran melakukan tindak pidana lagi.

“Sejak awal status tersangka baik Roy Suryo maupun Tifa itu tidak pernah ditahan. Itu mengonfirmasi bahwa memang tidak ada kekhawatiran atas keduanya untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan,” ujar dia.

“Karena memang tidak ada status penahanan, maka dalam tahap dua itu bukan dalam proses untuk memindahkan status tahanan dari Polda menuju ke Kejaksaan,” lanjutnya.

Pantauan IDN Times di Kejari Jaksel, Roy dan Tifa dibawa dalam satu mobil tahanan. Mereka memakai baju tahanan dengan tangan diborgol kabel tis.

Saat turun dari mobil pukul 09.43 WIB, dr. Tifa meneriakkan takbir sambil menunjukkan dua jari simbol perdamaian.

Allahu Akbar’,” kata Tifa.

Hasbunallah wa ni'mal wakil,” lanjutnya.

Sementra itu, Roy Suryo menyusul langkah Tifa dan juga meneriakkan takbir.

Allahu Akbar!,” teriak Roy Suryo.

Keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam Kejari Jaksel. Selain melimpahkan kedua tersangka, Polda Metro membawa sejumlah barang bukti di dalam empat komper. Koper-koper itu tiba bersamaan dengan tersangka di Kejari Jaksel.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6/2026). Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More