Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
antarafoto-kpk-periksa-mantan-bendahara-umum-amphuri-1759823851.jpg
Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Intinya sih...

  • Tauhid Hamdi dipanggil KPK untuk ketiga kalinya terkait korupsi haji

  • KPK juga memanggil sosok lain seperti Supratman Abdul Rahman, Artha Hanif, dan Iqbal Muhajir

  • Indonesia mendapatkan tambahan 20 ribu kuota haji dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Ini ketiga kalinya ia dipanggil dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Sebelumnya, Tauhid telah dua kali diperiksa KPK. Ia diperiksa pada Jumat, 19 September 2025 dan Kamis, 25 September 2025.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).

1. Tauhid Hamdi bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK

Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tauhid Hamdi bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggil Supratman Abdul Rahman (Direktur PT Sindo Wisata Travel), Artha Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora), dan Iqbal Muhajir (Swasta).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. Indonesia dapat tambahan 20 ribu kuota haji

(Media Center Haji 2025)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

3. Kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team