Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Intinya sih...

  • KPK mengungkap eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terlibat gratifikasi terkait usaha batu bara.
  • Penerimaan yang didapat Rita Widyasari bervariasi, mulai dari 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.
  • KPK masih mengusut dugaan pencucian uang Rita Widyasari serta telah menyita ratusan kendaraan, tanah, dan bangunan terkait kasus korupsi tersebut.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mendapatkan gratifikasi. Penerimaan itu diduga terkait usaha batu bara.

"Jadi RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari beberapa perusahaan itu dari hasil eksplorasi. Itu kan bentuknya metrik ton ya batu bara," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Minggu (7/7/2024).

1. Rita Widyasari terima mulai dari 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Asep menjelaskan, penerimaan yang didapat Rita Widyasari jumlahnya beragam. Mulai dari 3,3 dolar AS per metrik ton hingga 5 dolar AS per metrik ton.

"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," ujar Asep.

2. KPK sita ratusan kendaraan, tanah, dan bangunan Rita Widyasari

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK diketahui masih mengusut dugaan pencucian uang RIta Widyasari.

Sejauh ini KPK telah menyita ratusan kendaraan terkait Rita Widyasari. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah tanah dan bangunan.

3. Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara

Rita Widyasari (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Editorial Team

EditorAryodamar