Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kasus Haji, KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan

Kasus Haji, KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Intinya Sih
Gini Kak

  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, pekan depan setelah sebelumnya absen karena menunaikan ibadah haji.
  • Dalam kasus korupsi haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pejabat serta pengusaha terkait.
  • Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar dengan lebih dari Rp100 miliar sudah disita KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad seharusnya sudah diperiksa KPK beberapa waktu lalu dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas, namun tak hadir karena masih menunaikan ibadah haji.

"Penyidik menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya pada pekan depan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (12/6/2026).

1. KPK harap Fuad penuhi panggilan pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, pihak Fuad telah menyampaikan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Fuad pun diharapkan hadir.

"Kami meyakini, saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut," ujarnya.

2. KPK tetapkan empat tersangka kasus haji, termasuk Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (IDN Times/Aryodamar)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More