Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dirjen KI: Kekayaan Intelektual Juga Memberi Nilai Ekonomi yang Besar

Dirjen KI: Kekayaan Intelektual Juga Memberi Nilai Ekonomi yang Besar
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar (dok. Humas DJKI)
Intinya Sih
  • Hermansyah Siregar menegaskan kekayaan intelektual tak hanya memberi perlindungan hukum, tapi juga nilai ekonomi besar yang bisa mendukung pengembangan usaha masyarakat.
  • Kemenkumham tengah mengembangkan sistem pengumuman pasca permohonan merek untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan mengundang masukan publik.
  • Forum 'PASTI Ada Solusi' menjadi wadah Kemenkumham menampung aspirasi masyarakat, di mana setiap masukan akan dijadikan bahan evaluasi demi peningkatan kualitas layanan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kekayaan intelektual bukan hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga nilai ekonomi besar. Hal itu disampaikan dalam program dialog publik 'PASTI Ada Solusi' yang digelar Kementerian Hukum.

"Kekayaan intelektual bukan hanya memberikan pelindungan hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar. Karena itu, kami terus mendorong agar masyarakat semakin sadar pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, termasuk dalam mendukung pengembangan usaha," ujarnya saat merespons pertanyaan Dwi Anita Daruherdani, Jumat (12/6/2026).

1. Kemenkum kembangkan layanan

Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, saat memberikan paparan di Gedung DJKI, Kemenkum, Jakarta, Kamis (5/3/2026). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Dalam forum tersebut, Hermansyah mengungkapkan Kementerian Hukum tengah mengembangkan layanan berupa pengumuman pasca permohonan merek. Ia berharap adanya masukan publik terkait hal tersebut.

"Kami terus melakukan perbaikan layanan. Saat ini sedang dikembangkan sistem untuk mendukung keterbukaan informasi berupa pengumuman pasca permohonan merek. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan sistem tersebut," kata Hermansyah.

2. Forum 'PASTI Ada Solusi' adalah upaya Kemenkum tampung aspirasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam agenda ruang dialog publik bertajuk “PASTI Ada Solusi” di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam agenda ruang dialog publik bertajuk “PASTI Ada Solusi” di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang hadir secara virtual mengatakan forum tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Forum ini menjadi sarana bagi kami untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat. Masukan dan pengaduan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan kepastian hukum tetap terjaga," ujar Supratman.

3. Masukan publik akan menjadi bahan evaluasi

IMG-20260525-WA0044.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Supratman menegaskan seluruh masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan layanan hukum di lingkungan Kementerian Hukum.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan layanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, ruang dialog seperti ini akan terus kami buka agar pelayanan semakin baik, cepat, dan tetap memberikan kepastian hukum," ujar Supratman.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More