Kasus Rita Widyasari, KPK Sita 72 Mobil, 32 Motor, dan Uang Rp8,7 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 9 kantor dan 19 rumah di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Penggeledahan ini terkait kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik KPK di Jakarta dan sekitarnya pada tanggal 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei sampai dengan 6 Juni 2024," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (8/6/2024).
Dari penggeledahan itu, KPK menyita 72 mobil, 32 motor, enam tanah dan bangunan. Selain itu, ada uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai total sekitar Rp8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp6,7 miliar dan dalam mata uang USD, dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp2 miliar, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara dimaksud," tuturnya.
Rita Widyasari diketahui ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah sebelumnya dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap dan gratifikasi, Rita terbukti korupsi yang membuatnya dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.