Mantan Bupati Tabanan yang menjabat dua periode yaitu 2010-2015 dan 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani Sidang Putusan pada Selasa (23/8/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali memvonis Ni Putu Eka Wiryastuti selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, sementara I Dewa Nyoman Wiratmaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Majelis Hakim menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hak politik terdakwa Eka dicabut selama 5 tahun. Eka pun bersyukur dengan vonis hakim tersebut
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Eka 4 tahun penjara dan denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Putusan terhadap Nyoman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Nyoman 3,5 tahun penjara, denda Rp110 juta subsider tiga bulan kurungan.