Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Tak Menyita Aset Febrie Adriansyah dari Rumah di Jaksel

Kejagung Tak Menyita Aset Febrie Adriansyah dari Rumah di Jaksel
Kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). (IDN Times/Zahira Hilman)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Tim Sembilan Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan selama tiga jam dan menyita dokumen terkait dugaan TPPU, tanpa mengambil aset.
  • Febrie telah menjadi tersangka TPPU sejak 24 Juli 2026 dan ditahan di rutan KPK; ia menilai bukti masih perlu didalami serta menyebut prosesnya kriminalisasi.
  • Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU, sementara tujuh perusahaan diperiksa terkait dugaan penggunaan jasa hukum jaringan Don Ritto.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyita aset dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jalan Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik hanya menyita dokumen-dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Febrie.

“Terkait penggeledahan rumah FA di Jalan Radio, yang jelas sementara ini yang kami dapatkan adalah dokumen-dokumen yang terkait dalam perkara FA sendiri,” kata Anang di Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Penggeledahan rumah Febrie berlangsung selama tiga jam sejak pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB. Dari video yang diterima, pernyidik membawa dokumen dengan beberapa boks kontainer.

Dokumen-dokumen terkait TPPU itu selanjutnya dibawa ke Kejagung untuk dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara.

Dalam kasus TPPU ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Febrie menjadi sorotan lantaran tak memakai baju tahanan dan borgol saat digiring dari Kejagung ke KPK.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Dia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan ekspos.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ucap dia.

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Ia ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Selain itu, Kejagung juga telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Don Ritto juga telah ditetapkan tersangka korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri.

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Kejagung pada 30 Juli 2026.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More