Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyinggung proses penanganan hukum yang dia jalani dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie diketahui tidak diborgol dan tidak memakai rompi tahanan saat akan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” kata Nadiem di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Jadi kami merasa bukan hanya itu kami pun bukan hanya diborgol dan dirompi, kami tidak diperbolehkan doorstop, kami langsung ditahan tanpa ada bukti yang nyata ya kan, tidak ditemukan apapun dari aliran dana dalam berbagai kasus-kasus kriminalisasi ini,” lanjutnya.

Diketahui, Febrie Adriansyah terlihat tidak memakai rompi tahanan Kejaksaan Agung dan borgol saat keluar dari Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Ia kemudian langsung masuk ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan KPK.

Sesampainya di Rutan KPK, Febrie juga masih tidak diborgol dan memakai rompi tahanan. Ia melenggang masuk dari mobil tahanan ke Rutan KPK.