Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah hal yang ditanyakan penyidik ke Hilman Latief. Salah satunya soal inisiator pembagian kuota haji tambahan.
"Keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut. Apakah hanya dari pihak-pihak Kemenag atau juga ada pihak-pihak dari asosiasi ataupun PIHK lain yang juga berinisiatif ya sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dibagi 50 persen-50 persen," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Eks Dirjen Kemenag Dicecar KPK Soal Inisiator Pembagian Kuota Haji

1. Hilman Latief irit bicara
Terpisah, Hilman Latief yang ditemui jurnalis usai pemeriksaan tak banyak bicara.
"Ya sama apa dari sebelumnya ya. Diminta keterangan saja," ujarnya.
"Tentang kuota aja," lanjutnya.
2. Yaqut hingga petinggi Maktour tersangka kasus haji
Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Keempatnya kini sudah ditahan di Rutan KPK.
3. Kerugian negara mencapai Rp622 miliar
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.