Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membenarkan institusinya telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri ke imigrasi, atas nama Ardian Noervianto. Ardian baru dicopot dari jabatan Direktur Jenderal Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Iya (yang bersangkutan) ada pencegahan (ke luar negeri) kan? Kita sudah cegah itu (agar tak bisa ke luar negeri)," ujar Alex ketika ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
"(Benar) itu dari Kemendagri dan sekali lagi sudah dicegah," sambung dia.
Pencegahan ke luar negeri itu bersamaan dengan langkah KPK yang sedang mengembangkan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur. Ardian diduga terkait perkara suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2021.
Saat ditanya ke juru bicara KPK di bidang penindakan, Ali Fikri, apakah Ardian telah menyandang status tersangka, ia merespons pesan pendek IDN Times. Siapakah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini?