Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) didakwa telah merugikan negara 1,9 juta dolar Amerika Serikat. Ia didakwa memperkaya diri sendiri dan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM) Tiongkok.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China seluruhnya sebesar USD1.997.740,23," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/8/2021).