Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Sebelumnya, dia juga berstatus tersangka korupsi berupa gratifikasi.

"Maka, KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/4/2024).

Penetapan Eko Darmanto sebagai tersangka pencucian uang dilakukan setelah KPK menemukan fakta dan bukti permulaan yang cukup. Setelahnya, KPK akan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan Tim Penyidik," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar