Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini mulai dilidik pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujar Syarief di Kejagung.
Sebelumnya, Dadan Hindayana beserta Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Rabu (3/6/2026) sore.
Berdasarkan pantauan IDN Times, Dadan memakai rompi khas tahanan kejaksaan keluar lebih dulu pada pukul 17.10 WIB. Dengan tangan diborgol sambil membungkuk, ia memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh jurnalis.
Pada pukul 17.15 WIB, Lodewyk keluar dengan rompi tahan dan tangan diborgol. Ia sempat melempar senyum ke kerumunan jurnalis. Hal itu mengundang amarah para jurnalis yang melihatnya.
Tersangka Sony kemudian menyusul keluar dari gesung Jampidsus. Namun, Sony kembali ke dalam gedung lantaran tak ada mobil tahanan yang mengangkutnya.
