Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dokumentasi - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai memenuhi panggilan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bakal memanggil eks Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengatakan, Prasetyo akan diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saudara Prasetyo kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutkan oleh salah satu yang statusnya masih saksi,” kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).

Cahyono mengaku telah melayangkan surat panggilan dan Prasetyo juga telah mengkonfirmasi bakal hadir.

Editorial Team

Tonton lebih seru di