KPK Luncurkan SPI Pendidikan 2026: Peta Jalan Perbaikan Pendidikan
KPK meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 berbasis SPI yang menjangkau 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden; skor nasional 73,30 menempatkan Indonesia pada level adaptif.
Survei menemukan menyontek di 43 persen sekolah dan 71 persen kampus, plagiarisme di 93 persen kampus, serta kebiasaan pemberian bingkisan yang masih dianggap wajar.
KPK akan menyebarkan hasil survei ke seluruh daerah, mendampingi dan memantau perbaikan agar data SPI diterjemahkan menjadi kebijakan, program, serta perubahan di lingkungan pendidikan.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times – Upaya membangun pendidikan berintegritas tidak dapat berhenti pada pengajaran nilai kejujuran di ruang kelas. Pasalnya, integritas membutuhkan ekosistem pendukung, kepemimpinan yang memberi teladan, serta tata kelola transparan dan akuntabel.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2026 sebagai instrumen berbasis data guna memetakan kondisi integritas pendidikan nasional sekaligus mengarahkan langkah perbaikan yang lebih tepat sasaran.
1. IIP Nasional 2026 berada di level adaptif
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10). (dok. KPK) Peluncuran indeks yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10) ini, merupakan bagian dari hasil kajian dan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026, yang menjangkau 42.810 satuan pendidikan dan melibatkan 393.584 responden dari seluruh jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.
“Tahun ini, melibatkan 42.810 responden. Adapun responden SPI Pendidikan, terdiri dari peserta didik, murid, dan mahasiswa,” kata Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), Dian Novianthi.
Lebih lanjut, responden level SD dan sederajat melibatkan kelas 4 dan 5 yang dianggap telah mampu membaca dan menyimak; level SMP dan sederajat melibatkan kelas 7 dan 8; serta level SMA dan sederajat melibatkan kelas 10 dan 11.
“Kemudian tenaga pendidik dari instansi pendidikan terpilih dan responden lain adalah kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi,” imbuhnya. Adapun survei mencakup 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 9 negara lokasi satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, serta 36 domain pendidikan tinggi.
Diketahui, hasil pengukuran menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 sebesar 73,30 yang menempatkan Indonesia pada level adaptif. Capaian ini mengindikasikan penerapan nilai integritas mulai berkembang lebih stabil, kolaborasi antar pemangku kepentingan semakin terarah, serta perbaikan tata kelola mulai terlihat meskipun masih perlu diperkuat di berbagai aspek.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sambutannya mengatakan capaian IIP Nasional 2026 sebesar merupakan capaian baik. Meskipun begitu, Setyo mengimbau angka itu harus terus diperbaiki.
“Mari kita jadikan ini sebagai agenda bangsa. Kalau kita perbaiki bersama-sama, saya yakin hasilnya akan semakin baik. Skor ini sudah bagus, namun harus terus diperbaiki dan ditingkatkan,” ujar Setyo.
2. Tantangan Pendidikan Indonesia
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (dok. KPK) Di sisi lain, di balik capaian tersebut, SPI Pendidikan 2026 masih menemukan sejumlah tantangan yang masih perlu perhatian serius. Contohnya, pada aspek kejujuran akademik, praktik menyontek masih ditemukan pada 43 persen sekolah dan 71 persen kampus responden, sementara plagiarisme masih ditemukan pada 93 persen kampus responden.
Temuan lain menunjukkan persepsi gratifikasi masih menjadi tantangan, sebab hal ini terlihat dari 52 persen satuan pendidikan masih menganggap wajar pemberian hadiah atau bingkisan. Di lingkungan perguruan tinggi, 95 persen kampus melaporkan kebiasaan memberikan bingkisan ke dosen pada momen tertentu, sementara 60 persen sekolah melaporkan kebiasaan serupa dari orang tua kepada guru.
Pada aspek tata kelola, SPI Pendidikan turut menemukan berbagai kerentanan yang berpotensi memengaruhi kualitas layanan pendidikan. Hal itu, mulai dari praktik nepotisme pengadaan barang dan jasa (PBJ), penggelembungan biaya, hingga promosi jabatan yang dinilai masih dipengaruhi faktor kedekatan (conflict of interest/benturan kepentingan) dengan pimpinan satuan pendidikan.
Temuan tersebut menunjukkan persoalan integritas pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu, melainkan dipengaruhi sistem, budaya organisasi, dan tata kelola yang membentuk perilaku sehari-hari dalam lingkungan pendidikan.
Karena itu, KPK menegaskan hasil SPI Pendidikan tidak dimaksudkan sebagai label atau stigma bagi sekolah, perguruan tinggi, maupun daerah tertentu. Sebaliknya, hasil survei menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence based policy), yang membantu pemangku kepentingan mengidentifikasi area rentan dan menentukan prioritas perbaikan.
Belum selesai, Indeks Integritas Pendidikan 2026 juga menunjukkan skor dimensi karakter peserta didik sebesar 74,24, dimensi ekosistem pendidikan sebesar 75,08, sementara dimensi tata kelola sebesar 70,67. Hasil ini, menegaskan penguatan tata kelola masih menjadi ‘pekerjaan rumah’ utama dalam membangun integritas pendidikan nasional.
“Kita harus memahami korupsi seringkali berawal dari hal kecil yang dianggap biasa. Misalnya joki dan mencontek. Itu bisa menjadi monster jika tidak ada karakter baik dalam diri. Kecerdasan tanpa integritas adalah sesuatu yang berbahaya,” tegas Setyo.
3. KPK monitor perubahan dari hasil SPI Pendidikan 2026

Ilustrasi pelajar SMP sedang mengerjakan tugas (123rf.com/ferli) Ke depan, hasil SPI Pendidikan 2026 akan didiseminasikan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. KPK juga akan mendampingi, memonitor, serta mengobservasi praktik baik pada wilayah-wilayah dengan capaian integritas yang berbeda.
Langkah tersebut menjadi bagian dari hilirisasi hasil kajian SPI Pendidikan agar data yang diperoleh tidak berhenti sebagai laporan statistik, melainkan diterjemahkan menjadi kebijakan, program, hingga perubahan nyata di lingkungan pendidikan. (WEB)






















