Jakarta, IDN Times - Eks Komisaris Independen Wijaya Karya Beton (WIKA) Dadan Tri Yudianto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan lantaran Dadan ditetapkan sebagai tersangka suap perkara di Mahkamah Agung.
Gugatan itu dilayangkan Dadan pada Jumat, 19 Mei 2023. Namun, petitum yang diajukan Dadan belum dimuat dalam situs PN Jakarta Selatan
"Agenda sidang pertama Senin, 5 Juni 2023," demikian informasi yang ditayangkan situs PN Jakarta Selatan.