Jakarta, IDN Times – Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mellisa menegaskan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.
"Ya, hadir. Itu kan sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex," katanya.
Menurut Mellisa, pemanggilan tersebut tidak berkaitan dengan status tersangka maupun penahanan. Melissa juga membantah kemungkinan Yaqut ditahan usai pemeriksaan.
"Bukan, sebagai saksi. Gak seperti itu lah (ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex,” ucap Mellisa.
Terkait persiapan pemeriksaan, Mellisa menyebut tidak ada berkas khusus yang dibawa. Enggak, hanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan,” katanya.
Dia kembali menegaskan pemanggilan ini tidak relevan dengan penahanan.
"Bukan, sebagai saksi untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka kemarin jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi. Jadi gak relevanlah terkait penahanan," kata Mellisa.
