Febrie Adriansyah Minta Bukti Pemerasan dan TPPU Diuji Terbuka

- Tim Sembilan Kejagung telah merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
- Kejagung akan segera melimpahkan berkas serta ketiga tersangka ke JPU Kejari Jakarta Selatan.
- Kuasa hukum Febrie meminta bukti dan keterkaitan 38 aset senilai Rp846 miliar diuji secara terbuka dalam persidangan.
Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas penyidikan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Kejagung dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas dan ketiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Menanggapi itu, kubu Febrie Adriansyah menyambut baik finalisasi pelimpahan berkas penyidikan. Pelimpahan tersebut dinilai menjadi kesempatan untuk menguji seluruh bukti dan konstruksi perkara secara terbuka melalui proses hukum.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026).
1. Febrie minta rincian bukti terkait aset

Sebanyak dua personel TNI bersenjata menyambut kedatangan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Sementara terkait penyitaan 38 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp846 miliar, Febrie meminta status dan keterkaitan setiap aset diperjelas secara rinci.
“Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing”, ujar dia.
2. Ada aset berkaitan dengan pihak lain

Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Farizi yang juga tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, ada informasi yang menyatakan aset tersebut berkaitan dengan pihak lain. Oleh karena itu, kepemilikan dan hubungan hukum setiap aset perlu dijelaskan secara terang.
“Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan,” kata Farizi.
3. Febrie disebut tidak pernah memiliki aset fantastis

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). (IDN Times/Aryodamar) Dia juga menegaskan, Febrie Adriansyah tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis sebagaimana angka yang disebutkan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” ujar dia.




















