Kemenpar Kecam Keras Aksi Turis Asing yang Berburu Penyu di Raja Ampat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pariwisata mengecam keras tindakan wisatawan asing yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat, Papua. Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Turis asing itu merupakan warga China dengan inisial WS. Kini turis tersebut telah diamankan oleh pihak yang berwenang dan menjalani proses penanganan lebih lanjut.
"Kementerian Pariwisata Indonesia mengecam keras dugaan tindakan wistawan yang melakukan perburuan penyu dengan speargun di kawasan Raja Ampat," ungkap Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata, Indri Wahyu Susanti pada Rabu (16/9/2026).
Mereka menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun yang merusak ekosistem Raja Ampat. Wisatawan yang datang ke Indonesia wajib tunduk kepada ketentuan dan hukum di Tanah Air.
"Mereka juga wajib menghormati ketentuan konservasi yang berlaku. Larangan tersebut bukan hanya menyangkut perburuan satwa yang dilindungi tetapi juga untuk setiap tindakan yang merusak terumbu karang, mengambil, melukai atau membunuh biota laut yang dilindungi serta aktivitas lain yang mengancam kelestarian ekosistem," tutur dia.
1. Kemenpar desak aparat telusuri semua pihak yang terlibat

Kementerian Pariwisata RI mengecam dugaan perburuan penyu di kawasan Raja Ampat. (Dok. Kemenpar RI) Lebih lanjut, Kemenpar turut meminta aparat yang berwenang untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perburuan penyu itu. "Apabila ditemukan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi atau dengan sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran tersebut maka mereka juga harus dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum yang berlaku," kata Indri.
Tanggung jawab, kata Indri, tidak boleh hanya berhenti pada pelaku utama. Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang mendapat pengakuan dunia.
"Kawasan ini harus dilindungi bukan dieksploitasi atau dirusak oleh siapapun," tutur dia.
2. Setiap wisatawan yang datang ke Raja Ampat wajib mematuhi aturan hukum

Kementerian Pariwisata RI mengecam dugaan perburuan penyu di kawasan Raja Ampat. (Dok. Kemenpar RI) Kementerian Pariwisata kemudian meminta seluruh operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, serta pelaku usaha pariwisata untuk memastikan setiap wisatawan memahami dan mematuhi aturan konservasi.
"Kami juga mengimbau untuk melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran," tutur Indri.
Lewat pesan ini, kata Indri, Kemenpar ingin menyampaikan siapapun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum di Indonesia. Bila melanggar, maka ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi.
"Menjaga Raja Ampat bukan pilihan, tapi kewajiban," katanya.
3. Wistawan China sudah dicegah meninggalkan Indonesia

Turis asal China, Wei Shang ketika menembak kura-kura di Raja Ampat lalu kura-kura itu disantap. (Dokumentasi Istimewa) Sebelumnya, imigrasi Makassar telah mengamankan warga negara China berinisial WS karena diduga telah menangkap dan mengkonsumsi hewan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua. Ia ditangkap saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kepala Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan WNA tersebut diamankan oleh petugas imigrasi berdasarkan surat permintaan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terkait laporan dugaan pemburuan satwa laut di kawasan Piaynemo. WS diminta dicegah keluar dari wilayah Indonesia."Senin sore kami baru terima suratnya. Jadi, tadi dia mau berangkat itu. Mau berangkat lewat Bandara Hasanuddin. Pas kami cek di manifest, ada namanya, kami tunda keberangkatannya," ujar Abdi ketika dikonfirmasi.
WS kemudian diantarkan kembali ke Raja Ampat.




















