Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (kiri) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pemanggilan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi pada hari ini merupakan yang kedua kalinya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya.

"Sudah berapa kali datang ke Kejaksaan, dan ini untuk 3 tersangka korporasi. Hari ini pemanggilan kedua," tuturnya dalam Konferensi Pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sebelumnya, Lutfi sempat menjadi saksi atas lima tersangka perorangan yang kini telah menjalani masa hukuman.

Namun demikian, Ketut enggan menyampaikan substansi dari pemeriksaan yang dilakukan hari ini. Terkait substansi, kata Ketut, akan disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan saat pemeriksaan selesai dilakukan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di