Jakarta, IDN Times - Mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat banding administratif ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Surat itu terkait pemecatan yang dialami 57 eks pegawai KPK pada 30 September 2021 lalu.
Surat tersebut telah dilayangkan kepada Jokowi dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Kamis (21/10/2021).