Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan judicial review mengenai batas usia pimpinan KPK. Hal tersebut diajukan pada Selasa (28/5/2024).
"Pada hari ini mantan Pegawai KPK mengajukan permohonan judicial review terkait minimum batas umur Pimpinan KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.