Eks Pegawai KPK Ajukan Judicial Review Batas Usia Pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan judicial review mengenai batas usia pimpinan KPK. Hal tersebut diajukan pada Selasa (28/5/2024).
"Pada hari ini mantan Pegawai KPK mengajukan permohonan judicial review terkait minimum batas umur Pimpinan KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha.
1. Dasar pengajuan judicial review
Praswad mengatakan, hal yang menjadi dasar pengajuan tersebut adalah batas usia 40 tahun dan periode kepemimpinan KPK selama lima tahun. Menurutnya, Pimpinan KPK harus berjiwa muda.
"Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar Pimpinan KPK masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pasca reformasi," ujarnya.