Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan KPK soal Putusan Sela Hakim Agung Gazalba Saleh: Konyol!

Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Intinya sih...
  • Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Terdakwa Gazalba Saleh, membebaskannya dari tahanan KPK.
  • Alex Marwata heran atas putusan tersebut, karena ini pertama kalinya hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK.
  • Putusan sela Gazalba Saleh dapat menghentikan perkara-perkara yang ditangani KPK, sehingga Jaksa KPK harus banding dan meneruskan pokok perkaranya.

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mengabulkan eksepsi Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh, sehingga dibebaskan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak habis pikir dengan putusan itu.

"Sekali lagi, ini putusan konyol," kata Alex kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

1. Pertama kalinya eksepsi terdakwa dikabulkan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex menilai pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh tidak tepat. Menurutnya, ini kali pertama hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Baru kali ini hakim Tipikor mengabulkan eksepsi Terdakwa," ujarnya.

2. Pimpinan KPK sebut ini masalah serius

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Putusan sela Gazalba Saleh merupakan masalah serius bagi eksistensi KPK. Sebab, perkara-perkara yang ditangani KPK bisa terhenti.

Alex menyatakan Jaksa KPK harus banding menanggapi putusan sela tersebut.

"Jaksa harus banding dan meneruskan pokok perkaranya," ujar Alex.

3. Hakim sebut Jaksa KPK dalam kasus Gazalba Saleh belum dapat delgasi jaksa agung

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Hakim Fahzal Hendri memutuskan mengabulkan eksepsi yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh. Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima karena jaksa dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp650 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us