Eks Pegawai KPK Sambut Baik Aturan Pengangkatan Jadi ASN Polri

Jakarta, IDN Times - Perwakilan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik diterbitkannya aturan pengangkatan menjadi ASN Polri. Mereka menilai aturan tersebut membuat segalanya menjadi jelas.
"Baguslah jika sudah selesai, segala sesuatunya menjadi jelas," ujar perwakilan eks pegawai KPK, Hotman Tambunan, Jumat (3/12/2021).
1. Eks pegawai KPK nantikan panggilan kepolisian
Hotman pun yakin kepolisian bakal memanggil mereka untuk memberikan sosialiasi mengenai aturan tersebut. Para eks pegawai kini tinggal menanti undangan kepolisian.
"Pak Kapolri pasti akan undang kita utk sosialisasi sehingga nanti semua akan jelas kok," ujarnya.
2. Polri bakal lakukan sosialisasi bersama BKN
Diketahui, Polri telah mengeluarkan aturan pengangkatan 57 eks pegawai KPK. Aturan tersebut tertuang dalam surat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021. Dedi menjelaskan, saat ini pihaknya menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.
3. Sebanyak 57 pegawai KPK akan ditawarkan jabatan sesuai kompetensi
Dedi menjelaskan, regulasi diumumkan secara resmi setelah regulasi dari Polri, Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terpadu. Selanjutnya, 57 eks pegawai KPK akan ditawarkan ruang jabatan sesuai dengan kompetensi.
“Ditawarkan sesuai dengan kompetensi dan ruang jabatan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kemungkinan,” ujar Dedi.
Adapun regulasi yang dimaksud, berkaitan dengan kompetensi dari 57 eks pegawai KPK yang memiliki latar belakang berbeda. Regulasi ini mengatur ruang jabatan yang akan disiapkan dalam satu regulasi.
“Ruang jabatan dengan satu kompetensi itu harus dilindungi regulasi. Peraturan kapolri harus dibuat, dari BKN harus dibuat, dari Kemenpan harus dibuat juga guna tidak ada lagi masalah hukum terkait status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Dedi.