Novel Baswedan (kiri), Yudi Purnomo (tengah), datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Dedi menjelaskan, regulasi diumumkan secara resmi setelah regulasi dari Polri, Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terpadu. Selanjutnya, 57 eks pegawai KPK akan ditawarkan ruang jabatan sesuai dengan kompetensi.
“Ditawarkan sesuai dengan kompetensi dan ruang jabatan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kemungkinan,” ujar Dedi.
Adapun regulasi yang dimaksud, berkaitan dengan kompetensi dari 57 eks pegawai KPK yang memiliki latar belakang berbeda. Regulasi ini mengatur ruang jabatan yang akan disiapkan dalam satu regulasi.
“Ruang jabatan dengan satu kompetensi itu harus dilindungi regulasi. Peraturan kapolri harus dibuat, dari BKN harus dibuat, dari Kemenpan harus dibuat juga guna tidak ada lagi masalah hukum terkait status kepegawaian yang bersangkutan,” ujar Dedi.