DPR: Bukan Berarti TNI Bisa Mengambil Alih Tugas Polri Berantas Begal

- Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menegaskan pelibatan TNI dalam pemberantasan begal bukan berarti mengambil alih tugas Polri, melainkan bentuk dukungan sesuai amanat UU TNI.
- Anton menekankan pentingnya sinergi TNI-Polri menjaga keamanan dengan tetap mematuhi koridor hukum serta menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi izin prajurit membantu pemberantasan begal tanpa instruksi khusus, menegaskan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan Polri.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat, Anton Sukartono Suratto menyampaikan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi kriminalitas jalanan seperti begal tidak bukan berarti mengambil alih tugas Polri dalam melakukan penegakan hukum.
Anton mengatakan, pelibatan TNI dalam membantu penanganan gangguan keamanan sipil harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas sesuai UU TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI disampaikan bahwa TNI dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini termasuk dalam bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Perintah Panglima TNI harus dilihat sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang dalam membantu tugas Polri, bukan berarti TNI mengambil alih tugas Polri dalam melakukan penegakan hukum," kata Anton kepada wartawan, saat dihubungi Jumat (29/5/2026).
Oleh karena itu, ia menekankan, mekanisme koordinasi, komando, dan aturan pelibatan di lapangan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pelanggaran kewenangan.
1. Sinergi TNI-Polri demi menjaga stabilitas keamanan

Anton menekankan, pada prinsipnya, tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan Polri sesuai peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, ia menilai sinergi antara TNI dan Polri bisa dilakukan untuk membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini juga perlu dipahami dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional.
"Sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata dia.
2. TNI bertugas di lapangan harus taat hukum

Lebih jauh, Anggota Fraksi Demokrat DPR RI itu mengingatkan agar seluruh personel TNI yang bertugas dalam pemberantasan begal patuh pada aturan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tidak mencoreng nama baik institusi TNI di mata masyarakat.
"Kepercayaan publik terhadap aparat negara merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional," kata dia.
Di sisi lain, Anton menilai, penguatan keamanan masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif, melainkan juga harus diikuti upaya preventif. Ia juga mengatakan pemberantasan begal jangan hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu mencegah potensi tindak kriminal sejak dini.
Oleh karena itu, Anton mendorong pemerintah dan seluruh aparat keamanan memperkuat patroli di wilayah rawan, mengoptimalkan penggunaan CCTV, dan pengawasan titik-titik rawan.
3. Penglima izinkan TNI ikut berantas begal

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi lampu hijau bagi prajuritnya untuk ikut terlibat dalam pemberantasan kejahatan kriminal seperti begal.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menjelaskan tidak ada instruksi langsung dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto agar prajurit 'turun gunung' membantu pemberantasan begal.
"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Nas kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. "TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.

















