Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron konferensi pers terkait penahanan eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dadan Ramdani pada Jumat (13/8/2021).

Dadan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan pajak pada 2016 dan 2017.

"Ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

1. Dari lima tersangka kasus korupsi pajak, baru dua yang ditahan KPK

Default Image IDN

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak Februari 2021, namun baru dua orang yang ditahan. Nurul Ghufron menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

"Jadi, tidak kemudian setiap ditetapkan tersangka kemudian ditahan," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, KPK tak bisa sembarangan menahan orang. Sebab, lembaga antikorupsi itu harus segera menuntaskan berkas perkaranya agar bisa naik ke persidangan.

"Karena kalau ditahan pada hari itu, Februari misalnya, kami akan terhitung waktu menyidangkannya 60 hari sejak itu (ditahan)," ujarnya.

2. Dadan bakal isolasi mandiri sebelum ditahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di