Jakarta, IDN Times - Eks Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Dijen Bea dan Cukai yang juga terdakwa, Sisprian Subiaksono mengakui ingin memberikan emas logam mulia (LM) 100 gram ke rekan kerjanya menggunakan uang operasional tidak resmi. Hal itu ia lakukan sebagai kado kenang-kenangan.

Pengakuan itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Awalnya, Sisprian mengaku memberikan jam tangan Garmin senilai Rp30-50 juta ke rekan kerjanya bernama Kunto selaku eks Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan, uang pembelian jam tangan itu dari uang operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta.

"Terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin, kalau kami browsing itu harga Rp 30 sampai 50 juta?" tanya jaksa.

"Ya," jawab Sisprian.

"Itu memang dari pribadi Saudara atau uang dari mana, Pak?" tanya jaksa.

"Dari operasional, Pak," jawab Sisprian.

Dia mengatakan, uang operasional tidak resmi itu dikelola oleh anak buahnya bernama Salisa Asmoaji alias Ajos selaku PNS Bea dan Cukai.

"Dari dari Salisa?" tanya jaksa.

"Dari Salisa, Pak," jawab Sisprian.

"Atas pengetahuan Pak Bayu?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, saya perintahnya ke Pak Salisa," jawab Sisprian.

"Apa yang saudara perintahkan saat itu?" tanya jaksa.

"Saya minta siapkan kenang-kenangan untuk Pak Kunto," jawab Sisprian.

Sisprian mengaku awalnya mau memberi kado kenang-kenangan emas logam mulia 100 gram ke Kunto. Namun, rencana itu tak jadi direalisasikan dan diganti menjadi jam tangan Garmin.

"Emang awalnya mau kasih emas? LM?" tanta jaksa.

"Awalnya seperti itu, Pak, tapi saya tidak jadi, Pak," jawab Sisprian.

"Tidak jadi. Kalau LM berapa gram yang saudara pikirkan saat itu untuk diberikan ke Pak Kunto?" tanya jaksa.

"Ya saya ada rencana memberikan 100 (gram), Pak," jawab Sisprian.

"Ke Pak Gunto, tapi enggak jadi?" tanya jaksa.

"Tidak jadi, Pak," jawab Sisprian.

Diketahui, eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.

Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.

Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.

Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.