Eks Kasi Intelijen Bea Cukai Bantah Terima Uang dari Bos Blueray

- Budiman Bayu Prasojo, melalui tim advokatnya, membantah menerima uang dari pemilik Blueray Cargo, John Field.
- Tim advokat menyebut saksi persidangan 2 September 2026 tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman.
- Budiman didakwa menerima gratifikasi total Rp5,8 miliar dari importir dan pengusaha rokok.
Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, melalui advokatnya membantah menerima uang dari pemilik Blueray Cargo, John Field. Bahkan, menurutnya, para saksi yang dihadirkan penuntut umum pada persidangan 2 September 2026, tidak ada yang menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman.
"Para saksi tersebut tidak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo terkait perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Tim Advokat melalui keterangannya, Senin (7/9/2026).
1. Sejumlah saksi dinilai munculkan keterangan yang relevan menguji dakwaan

Sidang Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar) Tim advokat menilai para saksi memunculkan sejumlah keterangan yang relevan untuk menguji dakwaan.
Pemilik Blueray Cargo menurut Tim Advokat menerangkan pengaturan dan pemberian uang dilakukan berdasarkan permintaan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. John Field disebut tak menerangkan adanya pemberian uang kepada Budiman Bayu Prasojo.
Lalu, tim advokat menilai keterangan saksi menyebut bahwa beberapa pihak sudah ada sebelum Budiman tiba dalam pertemuan dengan Blueray Cargo, yang disebutkan dalam dakwaan. Budiman baru diperkenalkan setelahnya kepada pihak Blueray Cargo.
Tim Advokat juga menerangkan saksi dari unsur bendahara menyebut penggunaan dana kegiatan operasi dipertanggung jawabkan melalui laporan pertanggung jawaban berdasarkan nota dinas, dan memerlukan persetujuan pimpinan, yakni Rizal dan Sisprian, bukan persetujuan Budiman.
Terakhir, para pengusaha rokok yang diperiksa menerangkan tidak ada pemberian uang kepada Budiman. Pertemuan atau komunikasi dengan Budiman berkaitan dengan informasi mengenai dugaan pelanggaran cukai rokok, yang sesuai dengan bidang kedinasannya sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai.
Tim Advokat juga mencatat keterangan Budiman dalam persidangan terdakwa lain bahwa, jauh sebelum perkara ini terungkap, ia telah mengingatkan atasannya, Sisprian dan Rizal, agar tidak melakukan praktik yang berpotensi melanggar hukum dan mencoreng institusi.
“Yang harus dibuktikan adalah perbuatan Budiman secara konkret. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, siapa yang menguasai atau menikmati uang, untuk kepentingan apa pemberian dilakukan, dan tindakan jabatan apa yang menjadi imbalannya. Hubungan struktural atau keberadaan dalam satu direktorat tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai peran individual seseorang," kata Tim Advokat.
2. Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar

Sidang Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp5,8 miliar. Jumlah tersebut ia terima dari berbagai pihak seperti importir dan pengusaha rokok.
Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang itu diterima Budiman bersama pejabat Bea Cukai lain yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal dan mantan Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiyaksono pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
3. Rincian dugaan gratifikasi yang diterima

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama) Rincian gratifikasi yang diduga diterima terdiri dari Rp5.278.500.000, Rp525 juta dalam mata uang Dolar Singapura, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
Atas perbuatannya, Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





















